Putusan Banding, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Hasbi Hasan. Mantan Sekretaris MA itu tetap divonis 6 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," tulis putusan PT DKI yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, Kamis (20/6/2024). 

"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambung putusan tersebut.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis 20 Juni 2024 oleh Hakim Ketua Teguh Harianto, Hakim Anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo. 

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis 6 tahun penjara Hasbi Hasan.

Tim Jaksa merasa putusan Pengadilan di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum sesuai dengan tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut 13 tahun penjara.

Hasbi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630 juta hingga fasilitas penginapan terkait pengurusan perkara di MA.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
15 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
16 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
22 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal