JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons munculnya kabar tarif jalan tol akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia mengaku akan mengecek kembali aturan tersebut.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut merupakan wacana lama yang sempat tertunda selama lebih dari satu dekade. Ia pun akan meninjau kembali berkas dan regulasi guna memastikan apakah kebijakan tersebut akan diimplementasikan atau tetap mendapatkan pembebasan.
“Saya nggak tahu nanti saya cek lagi. Informasinya gimana? Mau dikenain lagi apa mau dibebasin? Aturannya di saya?” ujar Purbaya ke awak media di Kemenkeu, Selasa (21/4/2026).
Purbaya juga sempat terkejut ketika diingatkan bahwa rencana pengenaan pajak tol ini sebenarnya sudah diwacanakan sejak tahun 2015, namun terus mengalami penundaan karena berbagai pertimbangan ekonomi.
“Belum selesai sampe sekarang? Sudah 10 tahun, nanti saya cek,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat memberikan penjelasan mengenai posisi jasa jalan tol dalam sistem perpajakan Indonesia. Secara prinsip regulasi, jasa jalan tol tidak termasuk dalam daftar jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).