JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memasikan kabar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol belum akan berlaku dalam waktu dekat. Adapun, rencana aturan masih berada pada level kajian strategis.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang. Pasalnya, secara hukum belum ada regulasi yang diterbitkan pemerintah terkait pungutan pajak itu dalam waktu dekat.
“Terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku. Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” kata Inge kepada iNews.id, Selasa (21/4/2026).
Inge menegaskan, setiap perumusan kebijakan baru di DJP akan dilakukan transparan serta melalui proses yang sangat hati-hati. Dia menyebut, pemerintah berkomitmen untuk menakar dampak ekonomi secara luas sebelum mengambil keputusan final.
Menurutnya, jika nantinya kebijakan tersebut akan diformalkan, pemerintah akan melibatkan koordinasi lintas sektoral serta kajian mendalam terhadap dunia usaha.