Purbaya Bebaskan Bea Masuk dan Cukai Barang Hibah untuk Ibadah hingga Bencana, Ini Aturannya!

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya membebaskan bea masuk dab cukai barang hibah untuk ibadah hingga bencana. (Foto: ist)

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat masuknya bantuan kemanusiaan dari luar negeri dan memastikan barang-barang sosial sampai ke masyarakat tanpa terbebani biaya fiskal yang tinggi.

Berikut rincian kategori barang yang berhak mendapatkan fasilitas:

  • Keperluan Ibadah Umum: Barang yang semata-mata digunakan untuk kegiatan keagamaan dari agama yang diakui di Indonesia.
  • Amal dan Sosial: Barang non-komersial untuk pemberantasan wabah, peningkatan kesehatan masyarakat, serta pendidikan dan kecerdasan bangsa.
  • Kebudayaan: Barang untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antar negara.
  • Penanggulangan Bencana: Mencakup kondisi prabencana, darurat bencana (siaga hingga pemulihan), serta tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Disentil Trenggono di Medsos, Purbaya: Nanti Saya Ngomong Sama Pak Menteri

Nasional
18 jam lalu

Presiden Prabowo Panggil Airlangga hingga Purbaya ke Istana, Bahas Apa?

Nasional
18 jam lalu

Panas! Purbaya dan Trenggono Saling Sindir terkait Anggaran Pembangunan Kapal KKP

Nasional
24 jam lalu

Pansel OJK Dibentuk, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Resmi Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal