Pulih dari Operasi, Eks Menag Yaqut Dijebloskan lagi ke Rutan KPK

Yuwantoro Winduajie
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)

Menurut Budi, penyidik saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara dan menyiapkan proses pelimpahan ke tahap penuntutan.

“Karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan,” katanya.

Diketahui, Yaqut dibantarkan dari Rutan KPK sejak Rabu (24/6/2026) karena mengalami gangguan pencernaan. Kondisi tersebut membuatnya harus menjalani operasi di RS Polri Kramat Jati pada Senin (29/6/2026).

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembagian kuota haji, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang diduga menjadi perantara penerimaan suap.

Kemudian Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham yang diduga memberikan suap untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba yang diduga mengatur kuota haji dengan imbalan fee.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Reaksi KPK

57 tahun lalu

KPK Ungkap Kode Bupati Sukoharjo Etik Suryani Peras Bawahan, Pakai Bahasa Jawa

57 tahun lalu

Terungkap! KPK Sempat Diundang Polda Metro Bahas 3 Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Breaking News: Bupati Sukoharjo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal