PT DKI Perberat Hukuman Bimanesh Sutarjo Jadi 4 Tahun Penjara

Sabir Laluhu
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman dokter Bimanesh Sutarjo menjadi empat tahun penjara.

Majelis hakim banding menggariskan, perbuatan Bimanesh itu sesuai dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Majelis memutuskan, menerima permohonan banding yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

JPU pada KPK Moch Takdir Suhan menyatakan, pihaknya mengapresiasi dan menghargai putusan empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim banding terhadap Bimanesh Sutarjo. Mengingat, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

Apalagi tutur Takdir, majelis hakim banding juga mengabulkan permintaan JPU terkait dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya.

"Jadi sikap kami selalu JPU atas putusan Pengadilan Tinggi terhadap dokter Bimanesh, kami sangat menghargai. Bahwa memang perbuatan Bimanesh selaku dokter juga dinyatakan terbukti bersama-sama dengan Fredrich Yunadi," ujar Takdir kepada KORAN SINDO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/11/2018).

Moch Takdir Suhan adalah anggota JPU yang menangani perkara atas nama Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PT DKI Tetap Hukum Advokat Ariyanto 16 Tahun Penjara, Uang Pengganti Jadi Rp21 Miliar

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Blak-blakan! Boyamin Ungkap Bukti Setya Novanto Pernah Berupaya Kabur dari Lapas

57 tahun lalu

Setya Novanto Kenang Sosok Almarhum Alex Noerdin: Beliau Begitu Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal