Bimanesh Divonis 3 Tahun, Pengacara Sindir Tim Dokter RS Permata Hijau

Aditya Pratama
Dokter Bimanesh Sutardjo seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id – Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau RS Bimanesh Sutarjo divonis 3 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan. Terhadap vonis ini Bimanesh masih pikir-pikir.

Kuasa hukum Bimanesh, Wirawan Adnan menyoroti putusan ini. Dia menyayangkan putusan yang bersadar pada keterangan empat orang saksi.

"Keputusan bersalah ini diperoleh dari kesaksian yang disampaikan oleh dokter Michael, dokter Alya, suster Nana, dan perawat Indri (di RS MPH). Akibat kesaksian mereka lah maka klien kami dinyatakan bersalah. Kepada mereka saya ucapkan selamat karena telah berhasil menjadikan klien kami bersalah," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7/2018).

Wirawan menyebut kesaksian empat saksi tersebut tidak benar. Tetapi sayangnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap kliennya atas dasar kesaksian empat orang tersebut.

Wirawan menuturkan, kliennya sudah mengakui kesalahannya, namun bukan mengaku telah berbuat jahat karena kliennya hanya melakukan perbuatan yang sifatnya sesuai dengan praktik kedokteran.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan KPK Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
3 jam lalu

Mantan Menag Yaqut Tiba-Tiba Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Sangat Janggal!

Nasional
7 jam lalu

Boyamin Kritik KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Pengalihan Penahanan Harus Diumumkan!

Nasional
8 jam lalu

KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Permohonan Pihak Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal