Profil Suparta Terdakwa Korupsi Timah, Meninggal saat Jalani Masa Tahanan

Rizky Agustian
Zulhilmi Yahya
Dirut PT Refined Bangka Tin sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta (kanan). (Foto: YouTube Kejaksaan RI)

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Hukuman denda dan uang pengganti tetap sama, namun lama pidana jika uang pengganti tidak bisa dibayarkan diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Suparta pun mengajukan kasasi atas putusan itu ke Mahkamah Agung (MA).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Temon Meninggal Dunia Seminggu Lalu, Anak Ungkap Firasat sebelum Kematian Sang Ayah

5 jam lalu

Sebelum Meninggal Dunia, Brenda Fricker 6 Kali Keguguran hingga Alami Kesepian Berkepanjangan

5 jam lalu

Profil Brenda Fricker, Si Pigeon Lady di Home Alone yang Meninggal Dunia

5 jam lalu

Kabar Duka, Aktris Senior Brenda Fricker Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal