Dia divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024) lalu. Selain itu, dia juga dijatuhi denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Suparta juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti senilai Rp4.571.438.592.561,56 atau Rp4,57 triliun. Uang itu harus dibayar maksimal sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, harta benda Suparta akan disita untuk dilelang. Apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana enam tahun penjara.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Suparta dihukum 14 tahun penjara.
Perkara pun bergulir ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman Suparta menjadi 19 tahun penjara.