6. AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Polri dalam kasus ini telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Kompol Chuck Putranto
3. Kompol Baiquni Wibowo
4. Kombes Agus Nurpatria
Irjen Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas putusannya. Namun, Komisi Etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan begitu, Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.