JAKARTA, iNews.id - Ipda Arsyad Daiva Gunawan disanksi demosi tiga tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu dinilai tidak profesional menjalankan tugas.
"Sanksi administratifnya berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Sidang etik Ipda Arsyad, mantan anak buah Kombes Budhi Herdi saat menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan itu digelar Kamis (15/9/2022). Namun, sidang harus ditunda hingga Senin, 26 September 2022 lantaran saksi kunci dalam sidang, yakni AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) tidak dapat hadir.
Selain disanksi demosi, Ipda Arsyad Daiva juga harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Ipda Arsyad juga wajib untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Atas putusan tersebut, Arsyad menyatakan tidak banding.