Ipda Arsyad Daiva telah melakukan perbuatan tercela dalam pengusutan kasus penembakan Brigadir J. Polri mengungkapkan peran Ipda Arsyad dalam kasus kematian Brigadir J.
Arsyad disebut sebagai polisi yang datang pertama kali ke tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).
Dalam keterangan awal disebutkan, ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Belakangan Polri memastikan itu tidak ada.
Kejadian yang sebenarnya, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya, Jumat (8/7/2022). Sambo kemudian menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding rumah beberapa kali dengan tujuan seolah terjadi baku tembak.