"Oh ternyata karena perusahaan ini punya hubungan baik dengan perusahaan ini atau pun dengan pelaksana yang disebut sebagai bu menteri, dan juga si Staf Khusus yang DPO ini kan gitu, Jurist Tan. Suaminya bekerja di Google, petinggi di Google, menurut informasi di media ya," ucapnya.
"Kan terlalu naif kalau kita bilang ini aman-aman saja, betul-betul enggak ada konflik kepentingan," kata dia.
Lebih lanjut, Indra menegaskan pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa memandang latar belakang maupun jabatan seseorang. Menurutnya, dugaan korupsi di sektor pendidikan memiliki dampak yang jauh lebih besar karena berkaitan dengan masa depan generasi muda.
"Siapa pun itu kita harus tindak mereka yang bersalah. Apalagi ini bicara anggaran pendidikan, berarti merampas masa depan anak-anak kita," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.