JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melaporkan empat hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptopChromebook dan Chrome Device Management (CDM) ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).
Dalam laporan ini, Nadiem diwakili penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir dan Dodi S Abdulkadir. Istri Nadiem, Franka Franklin turut hadir dalam pelaporan tersebut.
"Alhamdulillah, kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ari Yusuf saat ditemui di KY.
Adapun, empat hakim yang dilaporkan atas nama Purwanto S Abdullah selaku hakim ketua; Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman selaku hakim anggota. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.
Dia merincikan, laporan ini terdiri dari dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan empat hakim tersebut. Bukti-bukti pun sudah diserahkan secara mendetail.