Prabowo Sudah Teken Perpres Gaji Hakim Ad Hoc, Naik Berapa?

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

Kenaikan gaji maupun tunjangan hakim ad hoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Sehingga, penataannya akan diatur terpisah dalam beleid lain yang kini tengah didetailkan. 

“Iya (terpisah), makanya itu nanti terpisah untuk penanganan. Itu dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan,” katanya.

Pemerintah sudah membuka dialog dengan para hakim ad hoc. Dialog itu diperlukan untuk melihat secara lebih jelas kondisi maupun harapan para hakim.

“Sudah (buka dialog) kan kita berkomunikasi terus. (Hasil komunikasinya) sedang didetailkan karena masing-masing lain-lain. Kenaikan tunjangan nanti disesuaikan dengan hakim karier,” katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Walkout dari Sidang, Hakim Ad Hoc PN Samarinda Diperiksa Komisi Yudisial

57 tahun lalu

Hore! Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Rampung Dibahas, bakal Dituangkan dalam Perpres

57 tahun lalu

Hakim Ad Hoc Setop Mogok Sidang usai Ngadu ke DPR: Semoga sesuai Harapan

57 tahun lalu

Hakim Ad Hoc Adukan Minimnya Kesejahteraan ke DPR, Tunjangan Transportasi Cuma Rp40.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal