JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur kenaikan gaji hakim ad hoc. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan perpres itu segera diberlakukan.
“Sudah, sudah. Alhamdulillah sudah. Tinggal kita berlakukan,” ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Meski begitu, dia tak memerinci berapa besaran kenaikan gaji hakim ad hoc sesuai perpres tersebut.
Prasetyo sebelumnya memastikan gaji hakim ad hoc naik. Dia mengatakan penentuan besaran kenaikan gaji tersebut ditangani secara khusus.
“Insyaallah ada kenaikan. Jadi ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji hakim ad hoc,” ujar Prasetyo.
Kenaikan gaji maupun tunjangan hakim ad hoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Sehingga, penataannya akan diatur terpisah dalam beleid lain yang kini tengah didetailkan.