Hakim Ad Hoc Adukan Minimnya Kesejahteraan ke DPR, Tunjangan Transportasi Cuma Rp40.000

Achmad Al Fiqri
Rapat dengar pendapat Komisi III DPR bersama perwakilan hakim ad hoc Indonesia (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia mengadukan minimnya kesejahteraan ke Komisi III DPR. Bagi mereka, ada kesenjangan kesejahteraan antara hakim ad hoc dengan hakim karier.

Hal itu diungkapkan juru bicara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Ade Darussalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR, Rabu (14/1/2026). Dia mengaku, hakim ad hoc kerap dibenturkan oleh hakim karier.

"Sehingga imbasnya terhadap kesejahteraan, karena selalu terngiang di pemahaman kita bahwa hakim ad hoc tidak sama dengan hakim karier. 'Kalian itu hanya hakim ad hoc', gitu," ujar Ade.

Dia mengatakan, kesejahteraan hakim ad hoc kembang kempis. Pasalnya, penghasilan hakim ad hoc hanya mengandalkan tunjangan kehormatan dari anggaran Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, kali terakhir perubahan tunjangan kehormatan terjadi pada 2013. Dia mengatakan, hakim ad hoc tak memiliki gaji pokok. Tunjangan transportasi pun hanya Rp40.000 per hari.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
20 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
21 jam lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Nasional
21 jam lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal