Prabowo Rilis Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbarukan

Binti Mufarida
Ilustrasi sampah. Presiden Prabowo terbitkan Perpres pengelolaan sampah jadi energi terbarukan. (dok. DPRD DKI)

"Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil," tulis Ayat 2 Pasal 27 beleid tersebut.

Sedangkan terkait PSE menjadi BBM, hal tersebut diatur dalam Pasal 28. Nantinya, PSE BBM dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada pembangkit listrik, transportasi dan pemanfaatan lainnya.

Sementara untuk PSE menjadi produk ikutan lainnya, dalam Pasal 29 dijelaskan bahwa produk ikutan akan ditetapkan oleh menteri ESDM.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Dino Patti Djalal: Prabowo Realistis, Dewan Perdamaian Satu-satunya Opsi Hentikan Perang Gaza

Nasional
4 jam lalu

Keppres Terbit, Adies Kadir Segera Dilantik Prabowo Jadi Hakim MK

Nasional
5 jam lalu

Prabowo Beri Atensi Anak SD Akhiri Hidup di NTT, Minta Kejadian Serupa Tak Terulang

Nasional
10 jam lalu

Dukung Gentengisasi, Pramono Minta Rusun dan Rumah Baru di Jakarta Tak Pakai Seng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal