Prabowo Rilis Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbarukan

Binti Mufarida
Ilustrasi sampah. Presiden Prabowo terbitkan Perpres pengelolaan sampah jadi energi terbarukan. (dok. DPRD DKI)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Berikut isinya.

Perpres yang dilihat iNews.id dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup, pada Rabu (15/10/2025), diteken Presiden Prabowo pada tanggal 10 Oktober 2025.

Dalam pertimbangan beleid tersebut disebutkan, bahwa kondisi timbulan sampah di Indonesia tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun dengan capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2023 sebesar 39,01 persen dan sampah belum terkelola sebesar 60,99 persen yang dikelola dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping).

Kondisi itu pun menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat sehingga mengakibatkan terjadinya kedaruratan sampah terutama di perkotaan.

"Kedaruratan dalam huruf a perlu ditangani secara cepat khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan," tulis bagian pertimbangan beleid.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Ungkap Penyebab Rupiah Melemah: Karena Kekayaannya Keluar

57 tahun lalu

Prabowo Singgung Orang Indonesia Suka Bicara Manis-Manis di Depan: Kita Tak Perlu Pura-Pura

57 tahun lalu

Kelakar Prabowo usai Bahlil Dapat Tepuk Tangan Meriah di Konbes PBNU: Gara-Gara BBM Nggak Naik?

57 tahun lalu

Prabowo: Saya Merasa Nyaman dan Aman di Tengah Keluarga NU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal