TEGAL, iNews.id - Partai Gerindra telah memberhentikan Anggota DPRD Kota Palembang Sukri Zen secara tidak hormat. Keputusan ini setelah ditetapkan melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Sukri telah melanggar kode etik partai atas perlakuan kekerasan terhadap soerang wanita yang videonya viral beberapa waktu lalu.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan bahwa Gerindra tidak menotolelir setiap tindakan kekerasan, apalagi tindakan itu bertentangan dengan aturan hukum pidana. Itu sebabnya Gerindra dengan cepat mengmabil keputusan kepada yang bersangkutan untuk diberhentikan dengan tidak hormat baik dari status anggota dewannya dan keanggotaan partai.
“Kasus Palembang kita cepat bertindak. Karena hal seperti ini akan menjadikan perjuangan kita menjadi berat. Jangan ada kader yang menghambat kemenangan Prabowo presiden karena tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” kata Muzani saat menghadiri konsolidasi dengan pengurus PAC dan DPC Gerindra Brebes, Tegal, dan Kota Tegal di Tembok Lor, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (29/8/2022).
Muzani menegaskan, kader Gerindra harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat seperti yang selama ini diajarkan oleh Prabowo. Kader Gerindra, kata Muzani, harus memberikan kontribusi terbaik untuk kesejahteraan rakyat. Bukan melakukan tindakan kekerasan yang bisa mencoreng nama baik partai.