Gerindra Minta Maaf dan Pecat Anggota DPRD Palembang Syukri Zen

Kiswondari
Syukri Zen (menunduk) dipecat Gerindra sehingga segera diproses PAW di DPRD Palembang. (Foto: Dede F)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Organisasi Keanggotaan Kaderisasi (OKK) DPP Gerindra Prasetyo Hadi menyampaikan permohonan maaf pada rakyat Indonesia atas tindak kekerasan anggotanya, anggota DPRD PalembangSyukri Zen terhadap seorang perempuan di SPBU. Gerindra telah mengambil sanksi tegas dengan melakukan pemecatan terhadap Syukri Zen, Jumat (26/8/2022).

"Saya selaku Ketua Organisasi Keanggotaan Kaderisasi DPP Gerindra, pertama, tentu memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, terkhusus masyarakat Sumatera Selatan dan Palembang, atas adanya kejadian yang sangat tidak kami harapkan dari seorang kader Gerindra," kata Prasetyo Hadi saat dikonfirmasi MNC Portal, Jumat (26/8/2022).

Prasetyo mengatakan, Partai Gerindra melalui sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra (MKP) telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada Syukri Zen, dan Gerindra tidak memberikan toleransi atas perbuatan yang dilakukan Syukri Zen. Apalagi, kekerasan itu dilakukan terhadap perempuan.

"Pada hari ini sudah diputuskan Majelis Kehormatan Partai (MKP), kami tegas memberikan sanksi karena memang perbuatan kader kami tidak dapat kami toleransi. Apalagi terjadi tindak penganiayaan terhadap seorang perempuan atau ibu-ibu, yang itu semakin memperberat pelanggaran etik yang dilanggar kader kami," ujarnya.

Prasetyo pun turut prihatin atas kasus yang disebabkan oleh kadernya itu. "Kami tentunya dengan peristiwa ini sangat prihatin dan tentunya mohon maaf, dan ini menjadikan pembelajaran bagi kita semua," ucap Prasetyo.

Untuk itu, anggota DPR RI ini menambahkan, Partai Gerindra segera melakukan proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Syukri Zen sebagai anggota DPRD Kota Palembang.

"Mengenai proses PAW, tentunya ada mekanisme di dalam partai secara administratif yang nanti akan kita lalui. Kami berharap itu tidak jadi sesuatu hal yang dipermasalahkan karena sudah ada yang mengatur, baik secara internal partai maupun melalui UU Pemilu," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buka Popda Sumsel 2022, Herman Deru: Harumkan Nama Daerah

57 tahun lalu

Anggota DPRD Lahat Ditahan Polda Sumsel terkait Sengketa Lahan 

57 tahun lalu

Cari Makan, Gajah Liar Masuk Dapur Rumah Warga di OKU Selatan Sumsel

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel: Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan Hari Ini 

57 tahun lalu

Anomali Cuaca, Sejumlah Daerah di Sumsel Waspada Banjir di Tengah Siaga Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal