PPP Dorong Hak Angket, PAN Anjurkan Uji Materi ke MA

Mula Akmal
Ilustrasi (SINDOnews)

"Jadi bisa dibilang penetapan KPU itu belum memiliki kekuatan yang mengikat makanya perlu untuk dibahas kembali," ujarnya.

Sementara Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto mendorong kepada pihak-pihak yang keberatan dan merasa dirugikan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu lebih efektif daripada menggunakan cara lain seperti hak angket DPR atas penerbitan PKPU.

"Bagi pihak yang tidak puas atau mungkin juga ada parpol-parpol lain atau calon anggota DPD misalkan tidak bisa atau terhambat dengan PKPU itu, bisa menggugat ke MA. Karena itu kan tingkat peraturan ya," katanya.

Dia mengatakan, masih ada waktu untuk melakukan upaya hukum di MA sebelum tahapan pendaftaran caleg berakhir. "Kalau ada pihak yang merasa dirugikan saya kira KPU juga terbuka kok kalau itu digugat di MA dan KPU juga akan menerima kok hasilnya," katanya.

Dia mengaku partainya tidak terpengaruh dengan pemberlakukan PKPU tersebut. "Sampai sekarang yang daftar di PAN itu nggak ada yang mantan napi koruptor, nggak ada," katanya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
1 hari lalu

DKPP Periksa Komisioner KPU terkait Laporan Bonatua soal Dokumen Ijazah Jokowi

9 hari lalu

Ketegangan Polri-Kejagung Dinilai Resahkan Masyarakat, Benny K Harman Usul DPR Pakai Hak Angket

11 hari lalu

PDIP-PAN Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukuman Mati

19 hari lalu

PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT: Tanggung Jawab Pribadi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal