PPP Dorong Hak Angket, PAN Anjurkan Uji Materi ke MA

Mula Akmal
Ilustrasi (SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Partai politik (parpol) menyikapi berbeda penetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2018 yang salah satunya melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) 2019. 

Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golkar tidak mempersoalkan penetapan PKPU tersebut meski belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak dan mendorong hak angket atas keputusan KPU tersebut.

Wakil Sekjen DPP PPP Ahmad Baidowi mengatakan masalah tersebut akan dibahas di Komisi II DPR. Menurut dia, Fraksi PPP di DPR akan mendorong hak angket. Namun, dikembalikan ke Komisi II DPR apakah sepakat dengan usulan tersebut atau tidak.

"Langkah apa yang akan dilakukan terhadap sikap KPU itu tentu akan dilakukan pembahasan di Komisi II. Ini masih wacana, tapi kami akan mendorong adanya hak angket kepada KPU," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP ini di Jakarta, Minggu (1/7/2018).

Dia mengatakan, pada Pasal 87 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, PAN: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
19 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
19 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Nasional
26 hari lalu

Respons KPU soal KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal