Selanjutnya, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Luhut mengatakan pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dijinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Dan teknis sudah kami breaf pada Pemda untuk mereka mengatur dan melakukan penyesuaian sendiri daerahnya dengan protokol kesehatan yang ketat juga,” tuturnya.
Luhut juga mengatakan telah diatur masalah warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit dan pengaturan tenis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.
Kemudian, Luhut menegaskan bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan di wilayah PPKM level 3 dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat. “Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan (pukul) 17.00 waktu setempat,” katanya.