Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 3, Resepsi Boleh Dihadiri 20 Undangan

Minggu, 25 Juli 2021 - 21:58:00 WIB
PPKM Level 3, Resepsi Boleh Dihadiri 20 Undangan
Pemerintah memperbolehkan resepsi dihadiri 20 undangan (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Resepsi yang tadinya dilarang, kini diperbolehkan dengan maksimal 20 orang undangan.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan ada 33 Kabupaten Kota di Jawa-Bali yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.  

“Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten kota di Jawa Bali,” ungkap Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Berikut ketentuan lengkap kegiatan masyarakat yang diizinkan pada PPKM level 3:

Untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Dimana setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal stafnya 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik sehingga jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik.

“Tentunya penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan yang tidak bersamaan,” kata Luhut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut