JAKARTA, iNews.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Resepsi yang tadinya dilarang, kini diperbolehkan dengan maksimal 20 orang undangan.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan ada 33 Kabupaten Kota di Jawa-Bali yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
“Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten kota di Jawa Bali,” ungkap Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).
Berikut ketentuan lengkap kegiatan masyarakat yang diizinkan pada PPKM level 3:
Untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Dimana setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal stafnya 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik sehingga jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik.
“Tentunya penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan yang tidak bersamaan,” kata Luhut.