PPKM Darurat, Menko PMK Sebut Data Penerima Bansos Jauh Lebih Rapi

Fahreza Rizky
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah telah mulai menyalurkan di masa PPKM Darurat. (Foto Antara)

Dia berkaca pada penyaluran bansos tahun lalu, di mana penyalurannya hanya melalui data yang dihimpun melalui RT, RW dan musyawarah desa tanpa verifikasi tingkat kabupaten kota. Meskipun tahun lalu, aku Muhadjir, banyak kasus data KPM ganda, tumpang tindih, dan salah sasaran, tetapi penyaluran itu semata-mata ditujukan agar masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Nah untuk sekarang ini semua sudah kita rapikan, kita sempurnakan dan sekarang tinggal pengendalian di lapangan," katanya.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, untuk saat ini langkah yang diperlukan adalah pengendalian dalam penyaluran BST. Pengendalian dimaksudkan agar dana yang disalurkan pemerintah tidak hanya terendap di rekening penerima, tetapi agar bisa dibelanjakan untuk menghidupkan roda perekonomian.

"Pertama yaitu dana yang dikirim melalui Bank Himbara tidak boleh hanya dikirim. Harus dipastikan terdeliver. Artinya si penerima itu sudah tahu di rekeningnya ada uang dan dia segera mengambil, dia belanjakan secara benar, secara betul sesuai dengan misi dari bantuan sosial oleh pemerintah," jelasnya.

Selain itu, Menko Muhadjir juga menekankan partisipasi masyarakat dari pihak RT dan RW agar ikut serta dalam kontrol penyaluran. Hal itu perlu dilakukan agar tak ada penyelewengan yang dilakukan. 

Muhadjir mencontohkan, pengendalian yang dapat dilakukan seperti memampang nama-nama penerima bansos di balai kantor desa agar transparan dan setiap orang bisa tahu siapa saja yang sudah menerima bantuan.

"Misalnya pembagian bansos baik melalui Kemensos dan BLT dana desa sebaiknya masing-masing desa pasang pengumuman siapa yang telah terima di gardu-gardu kantor balai desa biar semua orang lihat kalau nanti ada Kepala Desa atau Pamong yang nyeleweng biar ketahuan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Periksa Muhadjir Effendy, KPK Dalami Kuota Haji Tambahan 2022

57 tahun lalu

Muhadjir Effendy Tiba di KPK, Diperiksa terkait Kasus Kuota Haji

57 tahun lalu

Ini Alasan KPK Panggil Muhadjir Effendy terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

Muhadjir Effendy Dipanggil KPK terkait Kasus Kuota Haji, Minta Dijadwal Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal