PPATK Persilakan Penegak Hukum Ungkap Identitas Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino

Okezone
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badarudin. (Foto: iNews.id/ Trisya).

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badarudin mengatakan, lembaga penegak hukum lebih pantas mengungkap identitas oknum kepala daerah yang memiliki rekening kasino di luar negeri bernilai Rp50 miliar. Sesuai ketentuan, PPATK tidak berhak untuk mengungkapkan secara detail identitas tersebut.

Menurutnya, tugas PPATK hanya mengumpulkan data dan analisis. Hasil analisis tersebut selanjutnya diserahkan ke penegak hukum.

“Kami tidak membongkar tapi tugas kita beda-beda,” ujar Kiagus di Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Dia mengimbau kepada semua pihak agar tidak melanggar hukum. Apalagi, sampai mengalihkan dana dari dalam negeri dan diduga dana tersebut dari hasil perbuatan ilegal. “Paling penting tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,” ucapnya.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengingatkan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengatur PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 jam lalu

LPS Ungkap Tabungan Kelas Menengah Melambat, Rekening Rp5 Miliar Justru Melonjak

18 jam lalu

Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kembali Terjaring OTT, Ingatkan soal Integritas

2 hari lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

4 hari lalu

Mendagri Tito Dorong Pembatasan Biaya Kampanye Diatur dalam UU Pilkada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal