Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045 yang menempatkan perlindungan spesies dan keanekaragaman hayati sebagai prioritas nasional.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Heri Wahyudi Marpaung mengingatkan habitat orang utan tidak hanya berada di kawasan konservasi.
Satwa tersebut juga bergerak melintasi hutan lindung, hutan produksi hingga areal penggunaan lain sehingga perlindungannya membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
“Orang utan tidak hanya hidup di dalam kawasan konservasi, tetapi juga bergerak melintasi hutan lindung, hutan produksi, hingga areal penggunaan lain. Karena itu, upaya konservasi harus dilakukan secara kolaboratif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan hutan, pemerintah kabupaten dan kota, dunia usaha, akademisi, serta masyarakat agar perlindungan habitat dan populasi orangutan dapat berjalan secara optimal,” ujar Heri Wahyudi Marpaung.