Polri Ungkap Status Konglomerat Tan Kian di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Riyan Rizki Roshali
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkap status hukum konglomerat Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Tan Kian berstatus saksi.

Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya foto di media sosial yang menyebut Tan Kian telah ditangkap penyidik. Dalam foto yang beredar, Tan Kian terlihat duduk di meja mengenakan kaus putih dan rompi cokelat didampingi sejumlah anggota kepolisian.

“Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” ujar Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, dikutip Senin (13/7/2026).

Yusuf menjelaskan, penyidikan yang tengah berjalan mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi menyangkut blackout batu bara, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025.

Dalam perkara PT Asabri, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, belum dijelaskan soal peran mereka dalam kasus itu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra: Evaluasi Total Pengawasan Internal Kejaksaan

57 tahun lalu

MAKI Apresiasi Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah: Cepat Redakan Situasi

57 tahun lalu

Mahfud MD Akui Terkecoh soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Kekhawatirannya

57 tahun lalu

Tersangka 3 Kasus Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Dicekal ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal