Di sisi lain, Yusuf memastikan proses pelimpahan penanganan perkara ke Kejagung tetap mencakup seluruh perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor.
“Tetap tiga perkara yang dilimpahkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pelimpahan tersangka, administrasi penyidikan, dan barang bukti dilakukan secara bertahap karena penyidik masih menyiapkan seluruh kelengkapan yang diperlukan.
“Bertahap. Tentunya penyidik harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasinya,” jelas dia.
Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka korupsi dan TPPU. Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.
Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.