Polri Ungkap Status Konglomerat Tan Kian di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Riyan Rizki Roshali
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Arif Julianto)

Di sisi lain, Yusuf memastikan proses pelimpahan penanganan perkara ke Kejagung tetap mencakup seluruh perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor.

“Tetap tiga perkara yang dilimpahkan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pelimpahan tersangka, administrasi penyidikan, dan barang bukti dilakukan secara bertahap karena penyidik masih menyiapkan seluruh kelengkapan yang diperlukan.

“Bertahap. Tentunya penyidik harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasinya,” jelas dia.

Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka korupsi dan TPPU. Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.

Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra: Evaluasi Total Pengawasan Internal Kejaksaan

57 tahun lalu

MAKI Apresiasi Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah: Cepat Redakan Situasi

57 tahun lalu

Mahfud MD Akui Terkecoh soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Kekhawatirannya

57 tahun lalu

Tersangka 3 Kasus Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Dicekal ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal