Polri Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean 

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri. (Foto: Okezone)

"Dan tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," ujar Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa, dalam laporan tersebut, Bareskrim Polri telah menerima barang bukti berupa potongan layar atau screenshot dari cuitan Ferdinand Hutahaean di akun Twitternya. 

"Terkait dengan hal tersebut, tentu laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshots dari akun milik yang bersangkutan," ujar Ramadhan. 

Atas perbuatannya, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Sementara itu, Ferdinand sudah mengklarifikasi cuitan tersebut. Dia mengatakan cuitannya tidak untuk menyasar kelompok tertentu, orang tertentu ataupun agama tertentu. 

Dia mengatakan postingan itu merupakan dialog imajiner antara pikiran dan hatinya. Sebab dirinya tengah down atau banyak beban, hanya saja dia tidak pernah menyampaikannya di Twitter. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang

57 tahun lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

57 tahun lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

57 tahun lalu

Garda Prabowo Adukan Tiyo Ardianto ke Polisi: Tak Ada Niat Memenjarakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal