"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," tandas dia.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry atau SAM sebagai tersangka pelecehan terhadap sejumlah santri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ahmad sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pelecehan seksual perilaku menyimpang terhadap sejumlah santri. Habib Mahdi Alatas sebagai pelapor menyebut, korban rata-rata santri di bawah umur.