Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Antara
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan I Nyoman Dhamantra. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan anggota DPR Komisi VI periode 2014-2019 I Nyoman Dhamantra. Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu juga didenda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menilai I Nyoman Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah karena menerima uang suap Rp2 miliar dari yang dijanjikan Rp3,5 miliar. Suap dari pengusaha itu karena Dhamantra membantu pengurusan kuota impor bawang putih.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya di Pengadilan Tindak Pidaan Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Persidangan dilangsungkan dengan cara "video conference". Majelis hakim berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di gedung Merah Putih KPK sementara penasihat hukum dan terdakwa I Nyoman Dhamantra juga berada di ruangan lain gedung KPK.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Bea Cukai Hari Ini

57 tahun lalu

Megawati Ajak Masyarakat Tak Takut Bersuara: Ini Adalah Demokrasi

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

57 tahun lalu

JPU Ungkap Aliran Uang Rp3 Miliar per Bulan dari Bos Blueray Cargo ke Dirjen Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal