Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Soroti Kasus Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung: Hukum Pelaku Secepatnya!
Advertisement . Scroll to see content

Uya Kuya Soroti Penyekapan Wanita di Bandung, Pihak Ikut Sembunyikan Bisa Terseret Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:34:00 WIB
Uya Kuya Soroti Penyekapan Wanita di Bandung, Pihak Ikut Sembunyikan Bisa Terseret Hukum
Uya Kuya menyoroti kasus penyekapan dan penganiayaan wanita berinisial YTT (29) di Bandung, Jawa Barat. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presenter sekaligus politisi Uya Kuya menyoroti kasus penyekapan dan penganiayaan wanita berinisial YTT (29) di Bandung, Jawa Barat. Dia pun memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba melindungi atau menyembunyikan pelaku yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Uya mengimbau masyarakat untuk kooperatif. Dia mengingatkan menutupi keberadaan seorang buron termasuk tindakan yang melanggar hukum.

"Kalau ada informasi langsung diberitahukan kepada yang berwajib agar bisa segera ditangkap. Jangan sampai ada yang menyembunyikan atau menutup-nutupi," ujar Uya Kuya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Uya menegaskan pihak-pihak yang membantu pelarian pelaku bisa dianggap sebagai bagian dari kejahatan itu sendiri.

"Kalau ada yang punya informasi jangan ditutup-tutupi karena nanti sama juga dia terlibat dalam kejahatan," katanya.

Meski pelaku sudah buron selama tiga tahun dan sulit dilacak, Uya optimis dengan kekuatan media sosial dan bantuan masyarakat, pelaku sadis tersebut bisa segera ditangkap.

"Ya itu pelakunya sadis banget, itu sampai segitunya teganya memperlakukan wanita itu sampai segitu sadisnya. Dan itu according to saya harus segera ditangkap pelakunya," ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut