Mantan Menpora Imam Nahrawi Hadapi Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor

Riezky Maulana
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perkara dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Jumat (14/2/2020). Agenda sidang, yaitu pembacaan dakwaan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dakwaan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sesuai fakta pemeriksaan saksi.

"Seluruh masyarakat bisa melihat, mendengar dan mengikuti persidangan ini," ujar Ali di Gedung KPK, Kamis (13/2/2020) malam.

Dalam perkara ini Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum sejak 18 September 2019. Imam diduga menerima uang mencapai Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga kuat sebagai suap atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Imam Nahrawi sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penetapan tersangka oleh KPK. Permohonan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditolak Hakim tunggal Elfian yang menyatakan proses penetapan status tersangka, penyidikan, hingga penahanan yang dilakukan KPK kepada Imam Nahrawi sudah sesuai prosedur.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

57 tahun lalu

KPK Bantah Isu Penjualan Data iPhone XS yang Laku Dilelang Rp34 Juta

57 tahun lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal