"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," ungkapnya.
Selain itu, kata Budi, Richard juga mangkir dari wajib lapor.
"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," ujar Budi.
Diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz alias Doktif.
Samira melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024 lalu.