Polisi Umumkan Hasil Assessment Rehabilitasi Komedian Nunung Siang Ini

Okezone
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: Sindo)

Sebelumnya, Nunung bersama suami diringkus di rumahnya di Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juni 2019 sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.

Nunung bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi telah menahan ketiganya untuk 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin 22 Juli 2019.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Polisi Razia Besar-besaran di Jakpus, Pengguna Narkoba hingga Pembawa Celurit Terciduk

Buletin
3 jam lalu

Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 36 Pelaku dalam 4 Hari

Nasional
3 jam lalu

Ormas Islam Datangi Polda Metro, Laporkan Dugaan Intimidasi Hercules ke Ilma Sani

Megapolitan
6 jam lalu

4 Hari Beraksi, Tim Pemburu Begal Polda Metro Berhasil Tangkap 36 Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal