Polisi Tahan 27 Orang dan Tetapkan 1 Korporasi Tersangka Karhutla di Riau

Ilma De Sabrini
Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Polisi telah menetapkan 27 tersangka penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Para tersangka itu kini ditahan oleh Polda Riau.

“Ini 27 orang dilakukan penahanan oleh Polda Riau,” kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (11/8/2019).

Dedi membeberkan, polisi telah menetapkan satu tersangka korporasi dalam kasus pembakaran lahan ini, yaitu PT SSS (perusahaan sawit). “Satu koorporasi yaitu PT SSS yang telah ke tahap penyidikan dan sedang dalam proses,” ungkapnya.

Secara lebih perinci, Dedi menjelaskan, lahan seluas 150 hektare milik PT SSS telah terbakar. Sementara, 27 tersangka yang telah ditahan polisi diduga membakar lahan seluas 215,65 hektare yang menyebabkan asap pekat di sejumlah daerah.

Terhadap para tersangka dan korporasi, polisi berjanji akan menindak tegas dan menuntaskan kasus ini secara profesional. “Polda Riau bekerja berdasarkan profesionalitas dan saat ini tahapan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

POM TNI dan Propam Polri Sepakat Pererat Komunikasi dan Koordinasi

Nasional
3 hari lalu

Polri: Waspada Penipuan Rekrutmen Akpol 2026, Tak Ada Jalur Khusus

Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Waspadai Ancaman Karhutla Tahun Ini, Kekeringan Diprediksi Lebih Lama

Nasional
3 hari lalu

Polri Jamin Tak Ada Titipan di Rekrutmen Akpol: Hanya Peserta Terbaik yang Lolos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal