Polisi Tahan 27 Orang dan Tetapkan 1 Korporasi Tersangka Karhutla di Riau

Ilma De Sabrini
Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: ANTARA)

Terkait dengan kebakaran lahan itu, kepolisian berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memetakan titik-titik api. Hingga saat ini, upaya pemadaman api masih terus dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 98 ayat 1 jo Pasal 99 ayat 1 jo Pasal 116 ayat 1 jo Pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 108 jo Pasal 109 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Tidak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 40 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 98 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

POM TNI dan Propam Polri Sepakat Pererat Komunikasi dan Koordinasi

Nasional
3 hari lalu

Polri: Waspada Penipuan Rekrutmen Akpol 2026, Tak Ada Jalur Khusus

Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Waspadai Ancaman Karhutla Tahun Ini, Kekeringan Diprediksi Lebih Lama

Nasional
3 hari lalu

Polri Jamin Tak Ada Titipan di Rekrutmen Akpol: Hanya Peserta Terbaik yang Lolos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal