Polisi Sebut Pinjol Ilegal di PIK Tak Pakai Cara Mengancam saat Menagih

Erfan Ma'ruf
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (Foto MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyebut kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang baru digerebek di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, tidak menggunakan cara mengancam saat menagih. Polisi menyebut mereka hanya pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Khusus kali ini belum kami temukan pengancaman, jadi masih berjalan, hanya mereka nggak punya izin," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022). 

Menurut Auliansyah, pinjol ilegal ini membawahi sebanyak 14 aplikasi. Pinjol ini disebut tergolong baru dan tidak terlihat menggunakan cara-cara mengancam saat menagih. 

"Penagihan masih wajar, belum ada penagihan secara ancaman dan gambar-gambar yang tidak benar," jelasnya.

Menurut dia, polisi melakukan razia pada pinjol ilegal tersebut untuk menghindari terjadinya peristiwa yang sebelumnya sempat ramai terjadi. Beberapa waktu lalu ramai penagihan-penagihan pinjol dengan cara-cara mengancam.

"Kekhawatiran kami, karena ilegal, nanti di kemudian hari bisa saja terjadi hal-hal seperti yang kemarin-kemarin," kata Auliansyah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Awas Macet! Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kawasan GBK Akhir Pekan Ini

57 tahun lalu

Polisi Cecar Saiful Mujani 37 Pertanyaan buntut Seruan Gulingkan Prabowo

57 tahun lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa terkait Dugaan Penghasutan

57 tahun lalu

3 WNA Ditemukan Terkapar di Apartemen Cengkareng Jakbar, 2 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal