Polisi Sebut Pinjol Ilegal di PIK Tak Pakai Cara Mengancam saat Menagih

Erfan Ma'ruf
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (Foto MNC Portal)

Sebelumnya dalam penggerebekan, polisi menemukan 99 karyawan pinjol ilegal di ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara. Penyidik saat ini baru menetapkan satu orang berinisial V sebagai tersangka kasus pinjol ilegal.

"Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu manajernya sebagai tersangka," kata Auliansyah.

Atas perbuatannya, V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Awas Macet! Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kawasan GBK Akhir Pekan Ini

57 tahun lalu

Polisi Cecar Saiful Mujani 37 Pertanyaan buntut Seruan Gulingkan Prabowo

57 tahun lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa terkait Dugaan Penghasutan

57 tahun lalu

3 WNA Ditemukan Terkapar di Apartemen Cengkareng Jakbar, 2 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal