Polisi Bongkar Penipuan Online Modus Transfer Palsu di Cianjur, Korban Rugi Rp86 Juta

Donald Karouw
Polres Cianjur ungkap penipuan online bermodus transfer palsu senilai Rp86 juta. (Foto: Humas Polres Cianjur)

CIANJUR, iNews.id – Kasus penipuan online kembali mengguncang warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap aksi kejahatan siber dengan modus bukti transfer palsu yang menjerat pelaku berinisial LCR.

Aksi licik ini membuat pemilik Toko Sakinah merugi hingga Rp86.349.000.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Arifah Aliyyah Husna.
Korban merupakan pemilik toko Sakinah yang menjadi sasaran penipuan sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.

“Atas dasar laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Cianjur menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKP Tono dikutip dari laman Humas Polri, Sabtu (14/6/2025).

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Penangkapan disertai dengan penyitaan sejumlah barang bukti.

Gunakan Aplikasi untuk Edit Bukti Transfer Palsu

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit handphone, bon penjualan dari toko Sakinah selama periode penipuan serta bukti transfer palsu.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Kasus Penipuan Cek Kosong Senilai Rp659 Juta, Direktur BUMD Bandung Barat Ditangkap

1 tahun lalu

ASN  di Sampang Ditahan Polisi Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Korbannya Guru SD

1 tahun lalu

Oknum Brimob Polda Sumut Ditahan Propam terkait Dugaan Penipuan Rp600 Juta

1 tahun lalu

Tersangka Penipuan Berhasil Diamankan, TASPEN Tegaskan Komitmen Lindungi Data Peserta 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal