“Pelaku berinisial LCR diketahui menjalankan aksinya dengan cara mengedit bukti transfer palsu menggunakan aplikasi,” kata AKP Tono.
Dia memalsukan jumlah nominal, tanggal dan waktu transaksi agar tampak sah di mata korban. Dengan cara tersebut, pelaku berhasil memesan barang dari korban berkali-kali tanpa benar-benar membayar.
Transaksi dilakukan secara daring dan membuat korban tidak menyadari kerugian hingga nominal membengkak.
Atas perbuatannya, pelaku LCR dijerat Pasal 45A Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga satu miliar rupiah menanti.
AKP Tono menghimbau masyarakat lebih berhati-hati saat bertransaksi online.
“Apabila melakukan transaksi jual beli dalam media online untuk selalu mengecek keaslian bukti transaksi dan memastikan dana benar-benar telah masuk ke rekening sebelum mengirimkan barang,” ujarnya.