Polisi Bongkar Kasus Pornografi Anak di Pangandaran Jabar, Pelaku Untung Ratusan Juta

riana rizkia
Polri membongkar kasus pornografi anak di Pangandaran, Jabar. Pelaku berinisial OS meraup keuntungan ratusan juta rupiah. (Foto: Riana Rizkia)

"Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti milik tersangka, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi ini sebanyak 123 file video pada handphone tersangka, yaitu 3.064 file video pada laptop tersangka. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video," kata Dani.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan pasal 45 ayat 1, junto pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE. Selain itu, OS juga disangkakan melanggar pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Nah tentunya dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar," tutur Dani.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Terbongkar! Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji Subsidi, Raup Omzet Rp13,2 Miliar

Buletin
16 jam lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Buletin
20 jam lalu

Detik-Detik Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta, Dipicu Minta Jatah Miras

Buletin
3 hari lalu

Warga Israel Panik Ada Serangan Rudal Iran, Ketuk Rumah Menteri tapi Pintu Tak Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal