Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Pengancam Jokowi

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya belum mengabulkan penangguhan penahanan Hermawan Susanto (HS), tersangka yang mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mempelajari pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono belum memastikan sampai kapan penangguhan penangguhan penahanan itu dipelajari. Dia hanya mengatakan, sepenuhnya kewenangan penyidik.

"Sampai sekarang permohonan penangguhan penahanannya belum dikabulkan. Masih dievaluasi permohonannya, tunggu saja," ujar Argo di Jakarta, Minggu (16/6/2019).

HS melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Senin (10/6/2019). Alasan mengajukan penangguhan penahanan karena HS ingin menikah.

"Jadi hari ini kita menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto karena si HS ini kan bulan ini rencananya akan menikah. Jadi keinginan keluarga adalah HS dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya," kata pengacara HS, Sugiarto Atmowijoyo, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Dubes Iran Temui Jokowi, Bahas Perdamaian dan Sampaikan Duka Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Nasional
4 hari lalu

Rismon Sianipar Selangkah Lagi Dapat SP3, Seluruh Pihak Sepakat Damai

Nasional
4 hari lalu

Dubes Iran Boroujerdi Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?

Nasional
6 hari lalu

Syarat Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice: Tarik Buku Jokowi's White Paper

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal