HS, Tersangka Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ditahan

Irfan Ma'ruf
Polisi menangkap HS, pria yang ancam penggal kepala Jokowi di Parung, Bogor, Minggu (12/5/2019). (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya resmi menahan pria berinisial HS, yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penahanan terhadap HS, usai menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap Minggu, 12 Mei 2019 pukul 08.00 WIB.

"Ya dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

HS yang berusia 25 tahun, kelahiran Jakarta itu, merupakan warga Palmerah, Jakarta Barat. HS ditangkap di perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor.

Penangkapan HS berawal dari beredar video di media sosial seorang laki-laki yang diduga mahasiswa berteriak mengancam Jokowi. Dalam video dia menyebut: 'Siap penggal kepalanya Jokowi, Insyaallah Allahu Akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, demi Allah'.

Atas kejadian itu, Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer, membuat laporan di Polda Metro Jaya. Dia menuntut kepolisian menindak pengancam.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU Polri Disahkan Prabowo, Atur Usia Pensiun Kapolri hingga Penempatan di Luar Institusi

57 tahun lalu

Bus Transjakarta Tabrak Separator di MT Haryono, Sopir Terluka

57 tahun lalu

Polda Metro Singgung Ada Eks Pejabat Coba Hambat Kasus Roy Suryo, Siapa?

57 tahun lalu

Detik-Detik Roy Suryo Tolak Rompi Tahanan, Sempat Adu Argumen dengan Polisi Saat Pelimpahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal