Polisi: 2 Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tersangka Tak Ditahan

Irfan Ma'ruf
Kombes Pol Syahar Diantono mengungkap alasan pihaknya tidak menahan dua tersangka kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos usai menghadiri diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Sepak Mafia Bola' di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019). (Foto: iNews.i

JAKARTA, iNews.id - Pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka terkait kasus kabar bohong (hoaks) 7 kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. Kendati demikian, dua tersangka tersebut tidak ditahan alias dipulangkan.

Dua tersangka tersebut adalah LS dan HY. Keduanya yang ditangkap pada Jumat (4/1/2019) kemarin itu dipulangkan ke rumahnya masing-masing di wilayah Bogor dan Balikpapan.

"Jadi itu kan ada dua, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan. Sudah tersangka, tapi tidak ditahan," kata Kombes Pol Syahar Diantono usai menghadiri diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Sepak Mafia Bola' di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).

Dia mengatakan, alasan penyidik tidak menahan keduanya karena salah satu pasal yang dapat menjerat kedua tersangka menyebut ancaman hukuman di bawah lima tahun. "UU Nomor 1 Tahun 1946, pada salah satu pasal itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ujarnya.

Pada UU Nomor 1 Tahun 1946 terdapat dua pasal yang berkaitan dengan pemberitaan bohong alias hoaks yaitu Pasal 14 ayat dan 15 tentang menyampaikan kabar atau berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
9 jam lalu

Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mohan Hazian? Ini Faktanya!

Nasional
2 hari lalu

Istana Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional: Mari Lawan Hoaks dan Disinformasi

Megapolitan
3 hari lalu

Cekcok Rebutan Lahan Parkir, Pria di Blok M Jaksel Ditusuk

Nasional
7 hari lalu

Menko Polkam Gandeng Media Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal