Polemik SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Ketua MUI Usul Ditambah 1 Pasal

Arie Dwi Satrio
KH Cholil Nafis (Foto: Antara)

"Saya sudah pisahkan. Makanya jangan dilarang ketika guru agama Islam mewajibkan jilbab kepada murid muslimnya, karena itu kewajiban dari Allah. Pakai sepatu yang kewajiban sekolah aja bisa dipaksakan ko’. Yaopo," ucapnya.

Menurut Kiai Cholil, SKB tersebut perlu dilengkapi dengan usulannya. Sebab, dalam agama ada ajaran yang mewajibkan umatnya untuk menggunakan pakaian sesuai dengan ajarannya.

"Yakin benar dengan keyakinannya itu wajib begitu juga melaksanakannya. Kalau ngurus agama Islam mewajibankan berjilbab kepada siswi muslimah itu ketaatan bukan memaksakan kepada orang lain. Itu yg kurang dari SKB yang hanya melarang untuk mewajibkan atau melarang atribut keagamaan di sekolah," katanya.

Sekadar informasi, pemerintah diwakili tiga menteri yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah. Salah satu poin dalam SKB tersebut, melarang Pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satgas: Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra Capai Rp100,16 Triliun untuk 3 Tahun

57 tahun lalu

Mendagri Ungkap Biang Kerok Harga Cabai Belum Stabil

57 tahun lalu

Mendagri Terbitkan Edaran, Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

57 tahun lalu

MUI Tegaskan Minum Oli Haram!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal