Polemik Nikah Beda Agama, Ini Penjelasan Kemenag

Widya Michella Nur Syahid
Ilustrasi. Nikah beda agama masih menjadi polemik (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Nikah beda agama menjadi sorotan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengesahkan dan meminta Dukcapil mencatatnya. Namun, Pengadilan Agama tidak mengesahkan pernikahan itu. 

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menjelaskan pada dasarnya pengadilan tidak mengesahkan adanya nikah beda agama. 

Akan tetapi pengadilan memerintahkan kepada Dukcapil untuk mencatat pernikahan tersebut berdasarkanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Walaupun dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan beda agama dinyatakan tidak sah.

"Pengadilan Agama punya dasar merekomendasikan untuk bisa dicatatkan, jadi ketika sudah mendapat persetujuan orang yang nikah beda agama dicatatkan, boleh. Tapi tidak berarti Pengadilan Agama mengesahkan jadi undang-undang kita seperti itu,"kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kemenag Jamin Pendidikan Santri Tetap Lanjut

57 tahun lalu

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Dukung Aparat Usut Tuntas

57 tahun lalu

Matahari Tepat di Atas Ka'bah 27-28 Mei 2026, Waktunya Cek Arah Kiblat

57 tahun lalu

Ini Alasan KPK Panggil Muhadjir Effendy terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal